Nasional

Kelanjutan Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Beri Pernyataan Seperti Ini

FIN.CO.ID - 2022-10-30 22:27:39

Kelanjutan Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Beri Pernyataan Seperti Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Lantas bagimana kelanjutan sidang etik Polri terhadap anggota polisi yang terlibat dalam kasus penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. 

Beberapa anggota Polri masih belum menjalani sidang kode etik, meski telah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga.

BACA JUGA:Jadwal Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Putra, Tersangka Kasus Narkoba 5 Kilogram

BACA JUGA:Kapolda Jatim: 19 Polisi Diperiksa Terkait Kode Etik Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Kompolnas Harap Polri Fokus Tuntaskan Sidang Kode Etik Terhadap Tersangka Obstruction ofJjustice

Menanggapi hal itu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi penjelasan seperti ini.

Jenderal Listyo Sigit menegaskan sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan TKP Duren Tiga tetap berjalan hingga tuntas.

Salah satunya akan menyidangkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

BACA JUGA:Sidang Kode Etik Polri: Eks Anggota Propam Brigadir Sigid Mukti Dihukum Pembinaan Mental

BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Pasrah Disanksi Sidang Kode Etik Polri

Sidang etik terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan dilakukan pada Senin, 31 Oktober 2022.

"Nanti akan diinfokan oleh humas, karena sekarang terbagi untuk tangani beberapa kasus yang sedang terjadi,” katanya, Minggu, 30 Oktober 2022 malam.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan terungkap dari keterangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis (27/10).

BACA JUGA:AKBP Jerry Langgar Kode Etik Berat Kasus Brigadir J, Terancam Dipecat?

BACA JUGA:Pengamat Sebut Penerapan Kode Etik Satpam Lebih Baik dari Polri

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada Kamis (3/11), karena pada Senin (31/10) yang bersangkutan menjalani sidang etik di Propam Polri.

Sidang etik ini akan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 43, Susunan Keanggotaan KKEP untuk memeriksa terduga pelanggar perwira tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) terdiri atas Irwasum atau perwira tinggi Polri yang pangkatnya setingkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.

BACA JUGA:Giliran Polwan AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J

Belum diketahui pasti sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan pukul berapa. Seperti sidang etik sebelumnya, dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri di lantai satu Gedung TNCC Mabes Polri.

Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.

BACA JUGA:Mantan Wadirreskrimum Polda Metero AKBP Jerry Raymon Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.

Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri Senin (3/10) untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.

Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri: AKBP Jerry Raymon Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat

Belum tuntas dan tidak terinformasinya sidang etik terhadap 35 personel Polri terlibat insiden Duren Tiga mendapat sorotan dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Bambang dihubungi Kamis (27/10), menilai sikap Polri ini sebagai bentuk ketidakkonsistenan Pimpinan Polri yang dapat mempengaruhi reformasi kepolisian.

“Selama Kapolri tidak konsisten dalam melakukan reformasi kepolisian, kultur seperti yang saat ini terjadi akan terus berlanjut. Dan kasus obstruction of justice tersebut adalah puncak-puncak gunung es dari problem sistemis di kepolisian yang akan terus terjadi,” kata Bambang.

 

Admin
Penulis