FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya bongkar markas judi online yang dikelola oleh 1 keluarga di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, usia pengelola markas judi online di Bogor ini sangat beragam.
"Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak ibu dan anak," ungkap Wira Satya kepada wartawan, Kamis 6 Juni 2024.
Terbongkarnya kasus judi online tersebut, bermula dari pihak kepolisian yang melakukan patroli siber dan menemukan aplikasi permainan dengan nama Royal Domino.
Baca Juga
- Gulkarmat DKI Sebut 3 Kali Lakukan Upaya Penyelamatan Warga yang Hendak Bunuh Diri Akibat Judi Online
- Pilgub DKI Jakarta Tanpa Cagub Perseorangan, Dukungan Hanya 447.469 yang Penuhi Syarat
"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi antara lain domino, duofu, duocai, slot, kartu, memancing dan aplikasi permainan lainnya yang dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat untuk taruhannya," jelasnya.
Wira Satya mengatakan, judi online ini dimainkan dengan chip yang dijual oleh pengelola dengan harga Rp 65 ribu untuk 1 miliar chip.
Pengguna judi online yang bermarkas di Bogor ini dapat mentransfer uang pembelian chip melalui rekening atau akun e-wallet yang disediakan pengelola.
"Setelah itu pemain melakukan pembayaran, admin akan mengirimkan chip tersebut kepada akun pemain, dan dapat digunakan chip tersebut untuk mengakses ataupun memasang taruhan di aplikasi yang sudah tersedia di aplikasi Royal Domino," kaya Wira Satya.
Untuk penukaran uang kemenangan, pemain dapat menukar chip yang dimana 1 miliar chip milik pemain dihargai Rp 60 ribu untuk ditukar menjadi uang rupiah.
Baca Juga
- Heru Budi Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Jelag HUT ke-497 Jakarta
- Kronologi Porsche Cayman Tabrak Truk di Kuningan yang Tewaskan Pengendaranya
"Apabila pemain tersebut memiliki 1 miliar chip akan dihargai dengan uang sebesar Rp 60.000. Jadi disini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5.000," ucapnya.
Dalam kasus judi online ini, Polda Metro Jaya mengamankan 5 orang berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22) dan IL (44), yang merupakan 1 keluarga.
Tidak hanya pengelola, pihaknya juga mengamankan 18 orang admin judi online yang mendapatkan bayaran Rp 2 juta - Rp 6 juta dari menjadi seorang admin.