MEGAPOLITAN

Markas Judi Online di Bogor Dikelola 1 Keluarga, Keuntungan Mencapai Miliaran Rupiah

fin.co.id - 06/06/2024, 23:16 WIB

Judi Online, Image oleh besteonlinecasinos dari Pixabay

FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya tangkap 23 orang pengelola dan pekerja yang bertugas admin dari markas judi online di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, 5 orang pengelola judi online masih berstatus 1 keluarga dengan inisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22) dan IL (44). 

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, 1 keluarga itu mempunyai peran utama dalam mengelola markas judi online.

"Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat, menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," kata Wira Satya kepada wartawan, Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga

Menurutnya, 18 orang lainnya yang turut ditangkap merupakan pekerja admin judi online, yang selama ini mendapat gaji Rp 2 juta sampai Rp 6 juta.

"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," jelasnya.

Wira Satya mengungkapkan, markas judi online di Bogor tersebut sudah meraih pendapatan hingga miliaran rupiah, selama 2 tahun beroprasi.

"Penyelenggaraan jual beli chip tersebut, sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap, diperkirakan memiliki omset puluhan miliar," ungkap Wira Satya.

Pendapatan dari pemain digunakan untuk membeli Kripto, biaya operasional markas di Cibinong, hingga menggaji belasan admin judi online. 

Baca Juga

"Hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional daripada penyelenggaraan judi online tersebut berupa rekening bank, e-wallet dan akun kripto yang digunakan oleh para penyelenggara maupun admin untuk melakukan aktivitas jual-beli chip saat ini telah dilakukan pemblokiran," ucapnya.

Polda Metro Jaya mengamankan uang tunai Rp 2,5 miliar, 45 unit handphone, 10 buku tabungan hasil penjualan chip, 3 unit komputer sampai dengan 2 unit mobil.

Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 20 tahun penjara.

Tuahta Aldo
Penulis