Sidang Kode Etik Polri: Eks Anggota Propam Brigadir Sigid Mukti Dihukum Pembinaan Mental

Sidang Kode Etik Polri: Eks Anggota Propam Brigadir Sigid Mukti Dihukum Pembinaan Mental

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Brigadir Polisi Satu Sigid Mukti Hanggono dijatuhi sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental atas kasus pelanggaran tidak profesional dalam pelaksanaan tugas terkait kasus Brigadir J. 

Sanksi itu dijatuhi dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri pada Selasa 20 September 2022. 

Briptu Sigid Mukti Hanggono, merupakan mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Dia juga dimutasi sebagai BA Yanma Polri.

Putusan itu dibacakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah secara daring melalui Polri TV, Selasa 20 September 2022.

"Sanksi yang ketiga kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Nurul.

(BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Pasrah Disanksi Sidang Kode Etik Polri)

(BACA JUGA:Mantan Wadirreskrimum Polda Metero AKBP Jerry Raymon Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini)

Selain sanksi pembinaan mental, pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Nurul mengatakan pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Briptu Sigid, yakni mutasi bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanpa) Polri.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.

Putusan Sidang Etik yang dibacakan pada Senin (19/9) menyatakan Briptu Sigid melanggar Pasal 5 ayat I10 huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(BACA JUGA:Kombes Pol Agus Nur Jalani Sidang Kode Etik, Hasilnya Diumumkan Pagi Ini)

(BACA JUGA:Nasib Empat Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ditentukan Sidang Kode Etik Selasa Depan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: