Entertainment

Suami BCL Dipolisikan Terkait Dugaan Penggelapan Senilai Rp6,9 Miliar, Kasusnya Naik ke Penyidikan

fin.co.id - 04/06/2024, 13:44 WIB

Pernikahan Bunga Citra Lestari (BCL) dengan Tiko Aryawardhana pada 2 Desember 2023 telah menjadi sorotan dan menghebohkan publik.

FIN.CO.ID- Tiko Aryawardhana suami dari Bunga Citra Lestari (BCL) dipolisikan terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. Tiko dipolisikan oleh mantan istrinya berinisial AW.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengabarkan bahwa kasus tersebut masih diproses dan telah naik ke tahap penyidikan.

"Iya benar (suami BCL dilaporkan), saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro, Selasa 4 Juni 2024.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Lei Siregar mengatakan, Tiko diduga melakukan penggelapan pada tahun 2015 hingga 2021. Saat itu, Tiko dan AW  mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Baca Juga

AW saat itu menduduki jabatan komisaris dan Tiko sebagai direktur dalam perusahaan tersebut. Leo mengatakan bahwa perusahaan tersebut dimodali oleh AW.

Masih kata Leo Siregar, seiring berjalannya, Waktu, Tiko menguasai dan memiliki kewenangan penuh atas perusahaan dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan. 

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," katanya.

Kata Leo, kecurigaan soal dugaan penggelapan makin menguat di tahun 2021 saat AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan.

"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ujarnya.

Baca Juga

Leo mengatakan laporan itu telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022 dan telah naik ke tahap penyidikan pada Februari lalu. Pasal yang dikenakan yakni 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara. (*)

Afdal Namakule
Penulis