Buntut Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Pasrah Disanksi Sidang Kode Etik Polri

Buntut Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Pasrah Disanksi Sidang Kode Etik Polri

Ilustrasi Polisi--pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Buntut kasus penembakan Brigadir J, anggota polisi Briptu Firman Dwi Ardiyanto pasrah menerima putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Briptu Firman Dwi, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri ini diberi sanksi administratif.

Sidang KKEP memutuskan Briptu Firman Dwi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 (BACA JUGA:Brigadir Frillyan Fitri Ogah Banding, Meski Dapat Sanksi Sidang Etik Seperti Ini )

(BACA JUGA:Tak Ajukan Banding, Ini Sanksi yang Diterima AKBP Pujiyarto di Sidang Etik Polri Buntut Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:Ternyata AKBP Jerry Raymond Disidang Etik Terkait Kasus Pelecehan Putri Candrawathi )

Sidang KKEP memutuskan Briptu Firman Dwi diberi sanksi demosi selama satu tahun.

Selain itu, Briptu Firman Dwi Ardiyanto juga dikenai sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan perbuatan tercela.

"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan Tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yahya melalui siaran pers Polri TV yang dilihat di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.

 (BACA JUGA:Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Penyebab Jerry Raymond Disidang Etik )

(BACA JUGA:3 Tersangka Obstruction of Justice Bakal Senasib dengan 3 Lainnya, Dipecat? Tunggu Sidang Etik Pekan Depan)

Terkait putusan tersebut Briptu Firman Dwi menerima dan tidak melakukan banding.

"Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," katanya.

Saat ini Briptu Firman Dwi Ardiyanto telah dimutasi sebagai BA Pelayanan Markas (Yanma) Polri sejak 22 Agustus lalu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: