fin.co.id - Nahdlatul Ulama (NU) menyambut positif terkait kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberi jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Diketahui, izin ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf langsung menunjuk Plt Bendahara Umum PBNU, Gudfan Arif Ghofur sebagai penanggungjawab.
Gus Yahya sapaan akrabnya menyebut, Gudfan yang memiliki background sebagai pengusaha pertambangan pastinya memiliki jaringan kuat di bisnis tersebut.
Baca Juga
- Tanggapi Pemberitaan Negatif PKPU di Pengadilan Niaga, AKPI Gelar FGD
- Karyawan Indomaret Bunuh Rekan Kerja: Motif Dendam Gegara Tiap Mau Pinjam Uang Disuruh Hisap Anu?
Sehingga, PBNU tidak perlu mencari orang luar untuk mengelola bisnis pertambangan yang telah diberikan izinnya oleh pemerintah.
Kata Gus Yahya, PBNU sudah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni di bidangnya masing-masing.
Dia juga menyampaikan, jika saat ini PBNU sudah membentuk PT yang akan mengelola bisnis pertambangan tersebut.
Namun, Gus Yahya belum mau menyebutkan nama PT yang akan mengelola bisnis pertambangan itu.
"Ya kita sudah bikin PT nya, dan penanggungjawabnya bendahara umum (Gudfan Arif) yang juga pengusaha tambang," terang Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.
Baca Juga
- Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi Kunci Skandal Tol Japek II Elevated, Jaringan Korupsi Terbuka?
- Berikan Layanan Terbaik ke Nasabah, Euromoney Kembali Nobatkan Bank Mandiri Sebagai Best Bank in Indonesia di 2024
"Tapi paling tidak dia (Gudfan Arif) punya jaringan dari komunitas tambang ini. Sebetulnya di lingkungan NU sendiri banyak SDM yang unggul yang bisa kita panggil untuk ikut bekerja," tambahnya.
Gus Yahya menjelaskan, hingga kini PBNU belum mengetahui terkait lokasi tambang yang akan dikelolanya.
Adapun, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan jika permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh PBNU merupakan tambang batu bara yang berlokasi di Kalimantan Timur.
Namun, Gus Yahya belum mau mengiyakan terkait lokasi tambang yang telah diajukan izinnya oleh PBNU tersebut.
"Lokasinya kita belum tahu, kita baru mengajukan izin ya, nanti kalau dikasih lokasi ini ya kita lihat nanti, kita tawar. Namanya izin kan tawar menawar juga, jangan di sini dong," ucapnya.
Gus Yahya mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan izin usaha pertambangan kepada PBNU.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq