MEGAPOLITAN

Dikelola Keluarga, Markas Judi Online di Bogor Rekrut Teman Kuliah Anak Jadi Admin

fin.co.id - 06/06/2024, 23:34 WIB

Foto ilustrasi praktik judi online (Dokumen Shutterstock)

FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya bongkar markas judi online di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sudah beroperasi selama 2 tahun belakangan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, proses rekrutmen di judi online tersebut melalui teman kuliah anak pengelola.

"Di antara 18 orang yang sudah kita lakukan penindakan, mereka ini adalah temen dari anak atau pengelola. Ini dari rata-rata teman sekolah maupun temen kuliah dari pada anaknya," ungkap Wira Satya kepada wartawan, Kamis 6 Juni 2024.

Menurutnya, para pegawai admin mendapat bayaran sebesar Rp 2 juta - Rp 6 juta, dengan tugas mempromosikan dan melayani pemain judi online

Baca Juga

"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," jelasnya.

Wira Satya mengatakan, judi online ini dimainkan menggunakan chip yang dijual oleh pengelola dan admin dengan harga Rp 65 ribu untuk 1 miliar chip.

"Setelah itu pemain melakukan pembayaran, admin akan mengirimkan chip tersebut kepada akun pemain, dan dapat digunakan chip tersebut untuk mengakses ataupun memasang taruhan di aplikasi yang sudah tersedia di aplikasi Royal Domino," kata Wira Satya.

Untuk menukar uang kemenangan, pemain cukup menukar 1 miliar chip yang telah dihargai Rp 60 ribu, untuk ditukar menjadi uang rupiah. 

"Apabila pemain tersebut memiliki 1 miliar chip akan dihargai dengan uang sebesar Rp 60.000. Jadi disini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5.000," ucapnya.

Baca Juga

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang keuntungan digunakan untuk membeli Kripto, serta digunakan biaya operasional markas dan menggaji belasan admin.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap 1 keluarga berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22) dan IL (44) yang berperan sebagai pengelola utama.

Sebanyak 18 admin juga turut ditangkap dalam kasus ini, serta beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 2,5 miliar, 45 unit handphone 10 buku tabungan, 3 unit komputer dan 2 unit mobil.

Tuahta Aldo
Penulis