Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri: AKBP Jerry Raymon Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri: AKBP Jerry Raymon Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 9 September 2022.

(BACA JUGA:Sandiaga Uno Kenang Ratu Elizabeth II Kunjungi Indonesia: Beliau Adalah Seorang Negarawan yang Penuh Martabat)

(BACA JUGA:Singgung Partai Koalisi Soal Harga BBM, Sahabat Polisi: Jangan Selalu Benturkan Polri)

Sidang kode etik terhadap AKBP Jerry Raymon terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, AKBP Jerry disidang karena melakukan pelanggaran berat terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"AKBP J pelanggaran kode etik berat," ujarnya, Jumat, 9 September 2022.

Namun, Dedi belum menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Jerry.

(BACA JUGA:Unggah Kompilasi Foto Ratu Elizabeth II, Hotman Paris: Ibu Ratu Baru Nyusul Suaminya)

Dia hanya menyebut akan menyampaikan setelah sidang etik selesai.

Seperti diketahui, sidang kode etik terhadap AKBP Jerry bakal dilaksanakan setelah sidang pertama untuk AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan.

Dedi menjelaskan bahwa sidang kode etik untuk AKBP Jerry masuk kategori pelanggaran kode etik berat, sedangkan AKBP Pujiyarto masuk dalam kategori pelanggaran kode etik ringan.

Namun, Dedi belum menjelaskan apa peran keduanya dalam penanganan kasus TKP Duren Tiga. Hal itu akan disampaikan setelah sidang etik diputuskan.

(BACA JUGA:Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Tidak Diumumkan ke Publik, Ini Alasan Mabes Polri)

AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto telah dicopot dari jabatannya pada tanggal 22 Agustus bersama 22 anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan penanganan TKP Duren Tiga.

 

Keduanya dimutasi sebagai perwira menegah di Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: