Pengamat Sebut Penerapan Kode Etik Satpam Lebih Baik dari Polri

Pengamat Sebut Penerapan Kode Etik Satpam Lebih Baik dari Polri

AKBP Jerry Raymond Siagian -POLRI TV RADIO -Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkiritik sikap Polda Metro Jaya yang memberikan pendamping hukum kepada mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. 

Seperti diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhkan sanksi pemecatan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri karena terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.

Bambang menyebutkan bahwa saat ini penerapan kode etik Saptam lebih baik dari pada Polri. 

(BACA JUGA:Beri Bantuan Hukum AKBP Jerry Siagian, Pengamat: Bentuk Perlawanan Polda Metro Jaya ke Mabes Polri)

(BACA JUGA:Kasus Kematian Santri Gontor, Menteri PPPA dan Kapolda Jatim Turun Tangan)

Sebab, Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya. Apalagi menjadi tersangka pidana. 

Tapi beda halnya dengan Polda Metro yang justru memberi pendamping hukum kepada anggotanya yang bersalah. 

"Persoalan sanksi PTDH ini harusnya Polri belajar dari Satpam," kata Bambang, Selasa 13 September 2022.

Bambang heran dengan Polda Metro yang berikan pendamping hukum kepada AKBP Jerry Raymond. Seolah Polda Metro tak paham terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan Jerry. 

(BACA JUGA:Demo Harga BBM, Polda Metro Jaya Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Istana)

(BACA JUGA:Spekulasi Tiga Kapolda Campur Tangan Kasus Ferdy Sambo )

"Dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," ujarnya. 

Menurut dia, upaya pembelaan ini selain menunjukkan adanya insubordinasi alias durhaka atau pembangkangan, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat. 

"Bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personel-nya yang diduga terlibat pelanggaran pidana" ucapnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: