AKBP Jerry Langgar Kode Etik Berat Kasus Brigadir J, Terancam Dipecat?

AKBP Jerry Langgar Kode Etik Berat Kasus Brigadir J, Terancam Dipecat?

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Wakl Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Rayond Siagian jalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

AKBP Jerry Raymond jalani sidang kode etik, di Gedung TNCC Mabes Polri Pada Jumat, 9 September 2020.

Polri mengukapkan jika AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran kode etik berat terkait (obstruction of justice) atau penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

(BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri: AKBP Jerry Raymon Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat)

(BACA JUGA:Mantan Wadirreskrimum Polda Metero AKBP Jerry Raymon Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini)

"AKBP J pelanggaran kode etik berat," ucap Kadiv Humas Pol Dedi pada Jumat, 9 September 2022.

Dedi pun enggan menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dilakukan ole AKBP Jerry.

Ia memastikan akan menyampaikan pelanggara AKBP Jerry setelah sidang kode etik selesai.

Dipecat 

Sebelumnya, Tiga (3) tersangka obstruction of justice telah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Rabu, 7 September 2022 telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria, tersangka obstruction of justice.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Kasih Uang ke Bripka Ricky Rizal Usai Brigadir J Tewas: Karena Kalian Sudah Menjaga Ibu)

Kombes Agus bernasib seperti dua tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J sebelumnya,  Kompol Baiquini Wibowo dan Kompol Chuk Putranto. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: