Mantan Wadirreskrimum Polda Metero AKBP Jerry Raymon Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Mantan Wadirreskrimum Polda Metero AKBP Jerry Raymon Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

AKBP Jerry Raymon dan Irjen Ferdy Sambo. (Ist) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon menjalani sidang kode etik hari ini, Jumat 9 September 2022.

Sidang kode etik terhadap AKBP Jerry Raymon terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga. 

Sidang kode etik terhadap AKBP Jerry bakal dilaksanakan setelah sidang pertama untuk AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan.

(BACA JUGA:Giliran Polwan AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:Kombes Pol Agus Nur Jalani Sidang Kode Etik, Hasilnya Diumumkan Pagi Ini)

"Untuk sidang KKEP pertama AKBP P dimulai pukul 07.30 WIB dan kedua sidang kode etik Polri AKBP J setelah sidang pertama selesai," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat 9 September 2022. 

Dedi menjelaskan bahwa sidang kode etik untuk AKBP Jerry masuk kategori pelanggaran kode etik berat, sedangkan AKBP Pujiyarto masuk dalam kategori pelanggaran kode etik ringan.

Namun, Dedi belum menjelaskan apa peran keduanya dalam penanganan kasus TKP Duren Tiga. Hal itu akan disampaikan setelah sidang etik diputuskan. 

"Untuk AKBP P, pelanggaran kode etik ringan, sedangkan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," kata Dedi.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Gus Umar: Semoga Dipecat)

(BACA JUGA:Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 3 Kombes dan 2 Brigjen Jadi Saksi)

AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto telah dicopot dari jabatannya pada tanggal 22 Agustus bersama 22 anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan penanganan TKP Duren Tiga.

Keduanya dimutasi sebagai perwira menegah di Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma). 

Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri melaksanakan sidang etik secara paralel terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: