Giliran Polwan AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J

Giliran Polwan AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J

Bareskrim Polri (Antara) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melakukan sidang kode etik terhadap seorang polwan yang merupakan mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, Ajudan Komisaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati (DC) hari ini, Kamis 8 September 2022.

Seperti sidang yang dilakukan kepada Ferdy Sambo dan yang lainnya, sidang terhadap AKP Dyah Chandrawati juga digelar secara tertutup di Mabes Polri terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Namun demikan, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sidang terhadap AKP Dyah Chandrawati bukan terkait pelanggaran Obstruction of Justice. 

(BACA JUGA:Motif Penembakan Brigadir J, Kamaruddin: Almarhum Tahu Rahasia Ferdy Sambo, Diduga Terkait Polwan Cantik)

(BACA JUGA:Kombes Pol Agus Nur Jalani Sidang Kode Etik, Hasilnya Diumumkan Pagi Ini)

"Sidang kode etik yang akan dilaksanakan besok yaitu AKP DC. Sidang tersebut tidak berkaitan dengan pelanggaran Obstruction of Justice," ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu 7 September 2022.

Dedi mengatakan, pelanggaran yang dibuat DC tidak termasuk dalam kategori berat.

Pelanggaran yang menyeret AKP DC termasuk kategori sedang," kata Dedi.

Adapun pelanggaran kode etik ada terbagi dua, yakni pelanggaran berat dan sedang. DC masuk dalam pelanggaran sedang. Hasil sidang terhada DC rencananya juga akan diumumkan setelah sidang selsai digelar.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Gus Umar: Semoga Dipecat)

(BACA JUGA:Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 3 Kombes dan 2 Brigjen Jadi Saksi)

Dalam kasus obstruction of justice, Polri juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Dari jumlah itu, Polri telah memecat tiga di antaranya. Masing-masing yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Pemecatan terhadap Sambo dan dua anak buahnya itu dilakukan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ketiganya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: