Perintah Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Prawiranegara: Tolong Pisahkan Seperempat untuk Bonus Anggota

Perintah Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Prawiranegara: Tolong Pisahkan Seperempat untuk Bonus Anggota

Irjen Teddy Minahasa bersama AKBP Dody Prawiranegara -dok-

"Irjen Teddy menjadi otak atas skenario rentetan peristiwa ini. Karena semuanya (seluruh tersangka, Red) memberikan keterangan seperti itu," ujar Adriel.

Selain menjadi kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel juga menjadi pengacara tersangka lainnya. Yakni Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti (Mami Linda), Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang dan Muhamad Nasir.

Adriel menegaskan, perintah Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Mami Linda penuh kejanggalan dan tidak masuk akal. 

BACA JUGA:Mami Linda Bayar 5 Kg Sabu Irjen Teddy Minahasa Pakai Dolar Singapura

Karena AKBP Dody Prawiranegara bukan berdinas di satuan narkoba. Melainkan anggota logistik Polda Sumbar.

"Dia (AKBP Dody Prawiranegara, Red) disuruh mengungkap dan menangkap Linda. Sementara itu kan tugasnya bagian narkoba. Kenapa Irjen Teddy tidak menyuruh saja di Polda Sumbar. Kenapa harus Pak Doddy yang anggota logistik Polda Sumbar,"lanjut Adriel.

Seperti diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditahan setelah diduga kuat terlibat peredaran narkoba.

Teddy Minahasa diduga menjual narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg kepada Linda Pudjiastuti alias Mami Linda senilai Rp 300 juta. 

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Jual 5 Kg Sabu ke Mami Linda Senilai Rp 300 Juta

Polda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri telah memiliki bukti yang cukup menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka. 

Namun, Teddy Minahasa membantah dirinya terlibat narkoba. Justru dua mengaku rugi Rp 20 miliar karena menggunakan uang pribadi untuk membiayai operasi membongkar penyelundupan narkoba di laut Cina Selatan.

Awalnya, Teddy Minahasa mendapat informasi dari Anita alias Linda tentang rencana penyelundupan narkoba lewat jalur laut China Selatan dan Selat Malaka.

Teddy mengatakan, dirinya mendapat laporan tersebut pada Juni 2022.

BACA JUGA:Dijadikan Tersangka, Irjen Pol Teddy Minahasa Ogah Ajukan Praperadilan, Ini Alasannya

"Ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut yang membuat saya rugi hampir Rp 20 miliar dari kantong pribadi,” ucap Teddy dalam keterangan tertulis yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: