Dituntut Hukuman Mati, Pengamat: Seharusnya Teddy Minahasa Bebas dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Kuatnya

Dituntut Hukuman Mati, Pengamat: Seharusnya Teddy Minahasa Bebas dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Kuatnya

Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Teddy Minahasa - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Irjen Teddy Minahasa merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penyalahgunaan nakorba yang juga melibatkan mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Praktisi hukum Erwin Kallo menilai seharusnya Teddy Minahasa Putra terbebas dari segala tuntutan JPU.

Dia beralasan bahwa pembuktian dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Teddy Minahasa sangat lemah.

"Dua alat bukti yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian," katanya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 31 Maret 2023.

BACA JUGA: 

Dia menjelaskan dua alat bukti yang disodorkan tidak kuat alias lemah untuk menjerat Teddy.

Alasannya pertama, bukti pengakuan diambil dari keterangan dua tersangka yakni  Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Dia menyebut, pengakuan dari tersangka pembuktiannya itu kecil atau lemah. 

Menurutnya, hakim bakal mengabaikan pengakuan dari tersangka karena memiliki unsur kepentingan.

BACA JUGA:

“Jadi biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,” jelasnya.

Kemudian soal bukti percakapan pesan WhatApp, bukti itu juga tidak valid. Sebab, percakapan itu termuat dalam aplikasi berbasis teknologi yang bisa dimanipulasi.

“Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,” jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: