Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tak Ada yang Hal Meringankan Terdakwa - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati.
Irjen Teddy Minahasa merupakan terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Tuntutan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dibacakan Jaksa Penuntut Umum Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata Iwan Ginting.
BACA JUGA: Terjerat Narkoba Irjen Teddy Minahasa Belum Jalani Sidang Etik, Lemkapi Protes: Segera Lakukan
JPU menilai terdakwa Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," beber jaksa.
JPU menilai tuntutan hukuman mati karena tidak ada yang meringankan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dalam kasus yang menjeratnya.
"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata JPU.
BACA JUGA: Akui Sebagai Istri Siri Teddy Minahasa, Linda: Kami Tiap Hari Tidur Bersama di Kapal
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Teddy Minahasa juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti.
Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," jelas Jaksa.