Terjerat Narkoba Irjen Teddy Minahasa Belum Jalani Sidang Etik, Lemkapi Protes: Segera Lakukan

Terjerat Narkoba Irjen Teddy Minahasa Belum Jalani Sidang Etik, Lemkapi Protes: Segera Lakukan

Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.--

Terjerat Narkoba Irjen Teddy Minahasa Belum Jalani Sidang Etik, Lemkapi Protes: Segera Lakukan - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun Polri hingga kini belum menggelar sidang kode etik terkait pelanggaran yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa.

Tak juga adanya sidang etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa, langsung diprotes Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

Direktur Eksekutif  Lemkapi Edi Hasibuan mendesak Polri segera menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dan para perwira lainnya yang terseret kasus narkoba.

BACA JUGA:Akui Sebagai Istri Siri Teddy Minahasa, Linda: Kami Tiap Hari Tidur Bersama di Kapal

Tujuannya agar marwah kepolisian terjaga dengan baik di tengah masyarakat. Terlebih kasus yang membelit Irjen Teddy Minahasa adalah narkoba.

"Ini untuk menjaga marwah Polri di tengah masyarakat. Dengan tetap memegang azas praduga tak bersalah, Propam Polri perlu mempercepat sidang KKEP tanpa harus menunggu vonis hakim," katanya dalam keterangannya, Senin, 6 Maret 2023.

Dijelaskannya, sidang kasus kepemilikan nakoba Teddy Minahasa dan kawan-kawan mendapat sorotan. 

Sehingga berdampak pada munculnya persepsi liar di masyarakat.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Mengaku Pertama Kali Kenal Mami Linda di Hotel

Karenanya, Polri harus mempertimbangkan Sidang KKEP, sehingga status mereka menjadi jelas.

"Jika terdakwa nantinya keberatan dengan putusan KKEP Polri, mereka kan masih memiliki hak untuk mengajukan banding," katanya.

Selain itu, dia juga meminta agar Polri mendalami fakta baru yang muncul dalam persidangan untuk memastikan apakah keterangan para terdakwa dalam persidangan itu dapat dibuktikan kebenarannya.

BACA JUGA:Spa Hotel Classic, di Sinilah Mami Linda - Teddy Minahasa Berkenalan, Lokasinya Gak Jauh dari Istana Presiden

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: