Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup.

Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:

Dalam kasus ini, Jon menilai Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah Hakim.

Dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal memberatkan menurut majelis hakim, terdakwa Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:

Teddy menyangkal dan berbelit memberikan keterangan dan menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu Teddy juga tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan Teddy Minahasa belum pernah dihukum dan banyak mendapat penghargaan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: