Irjen Teddy Minahasa Jual 5 Kg Sabu ke Mami Linda Senilai Rp 300 Juta
Dari barang bukti sabu 41,4 Kg yang diungkap Polres Bukittinggi, sebanyak 5 Kg dijual oleh Irjen Teddy Minahasa ke Mami Linda senilai Rp 300 juta-sumbar.polri.go.id-Polri
JAKARTA, FIN.CO.ID – Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diduga kuat menjual narkoba jenis sabu seberat 5 Kg kepada Mami Linda.
Informasi yang dihimpun, sabu 5 Kg yang dijual Teddy Minahasa kepada Mami Linda yang juga pengusaha diskotek di Jakarta senilai Rp 300 juta.
BACA JUGA:Kapolri Beberkan Kronologi Penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Terkait Narkoba
Penjualan ini dilakukan dengan bantuan perwira menengah yang berpangkat AKBP.
Teddy Minahasa dijemput oleh tim Propam Polri saat berada di gedung PTIK, Jakarta pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Teddy Minahasa berada di Jakarta sedianya untuk menghadiri pengarahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di istana negara.
Sabu yang dijual Teddy Minahasa ini berasal dari barang bukti penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg oleh Polres Bukittinggi, Sumatera Barat pada 24 Mei 2022 lalu.
Ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pada 15 Juni 2022 lalu, Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti narkoba tersebut.
Acara pemusnahan itu juga dihadiri Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar.
Dari total 41,4 Kg, yang dimusnahkan sebanyak 35 Kg. Sisanya seberat 5 Kg disimpan di Polres Bukittinggi sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Ini Pernyataan Kapolri Terkait Irjen Pol Teddy Minahasa
Ternyata, 5 Kg yang disimpan di Polres Bukittinggi itulah yang diminta oleh Irjen Teddy Minahasa.
Sumber: