Tukar Sabu dengan Tawas, Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara Penjara 20 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Tukar Sabu dengan Tawas, Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara Penjara 20 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

AKBP Dody Prawiranegara saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). -Walda-ANTARA

Tukar Sabu dengan Tawas, Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara Penjara 20 Tahun dan Denda Rp2 Miliar - AKBP Dody Prawiranegara, mantan KApolres Bukittinggi, Sumatera Barat dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut denda terhadap Dody senilai Rp2 miliar.

Hal tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting.

BACA JUGA:Laksanakan Perintah Irjen Teddy Minahasa Bawa Sabu ke Jakarta, Dody: Saya Takut, Beliau Jenderal Saya AKBP

Jaksa menilai terdakwa Dody terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam memberikan tuntutannya, Jaksa melihat ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan diungkapkan jaksa adalah Pertama Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukittinggi yang seharusnya memberantas peredaran Narkotika, namun justru terlibat peredaran Narkotika.

BACA JUGA:Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, Permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara Ditolak LPSK

Ketiga perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Polri.

Keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sedangkan yang meringankan, yakni Dody dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: