Dijadikan Tersangka, Irjen Pol Teddy Minahasa Ogah Ajukan Praperadilan, Ini Alasannya

Dijadikan Tersangka, Irjen Pol Teddy Minahasa Ogah Ajukan Praperadilan, Ini Alasannya

Irjen Teddy Minahasa Putra-Teddy Minahasa Putra-Facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Irjen Pol Teddy Minahasa pun telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa, Irjen Pol Teddy Minahasa ogah mengajukan praperadilan penetapannya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ternyata Irjen Teddy Minahasa Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 14 Jam

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Bantah Jadi Pengedar Narkoba, Polda Metro Jaya: Fakta Hukum di Lapangan Jadi Bukti

BACA JUGA:Waduh, Polda Metro Jaya Belum Merampungkan Pemeriksaan Kasus Teddy Minahasa Karena...

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat.

Diungkapkannya, kliennya juga tidak memiliki rencana untuk mengajukan praperadilan.

"Tidak ada rencana mengajukan praperadilan," ucap Henry, Jumat, 21 Oktober 2022.

Dijelaskan Henry, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.

BACA JUGA:Ternyata, Ini Penyebab Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

BACA JUGA:Politisi Minta Kapolri Tak Pandang Bulu Dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa

"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.

Sebagai informasi Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota  Polri lainnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: