Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Polri Selama 13 Jam, Hasilnya PDTH

Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Polri Selama 13 Jam, Hasilnya PDTH

Irjen Teddy Minahasa kini tersangka dan terancam hukuman mati.-Foto/Humas Polri/Istimewa---

Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Polri - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik Polri selama 13 jam di 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa 30 Mei 2023.

Sidang yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri itu, dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 22.30 WIB. 

Hasil sidang menjatuhkan sanksi administratif kepada Teddy Minahasa berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). 

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. 

BACA JUGA:

Perbutan Teddy Minahasa dinilai sebagai perbuatan tercela, atas dasar itu, Polri juga jatuhkan sanksi etika. 

Perbuatan yang dilakukan Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.  

 "Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.   

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Pol. Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.  

BACA JUGA:

"Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.   

Sebelumnya, Teddy Minahasa juga divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa 9 Mei lalu. 

Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.   

Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: