Dody Prawiranegara Sebut Disuruh Teddy Minahasa Tukar Sabu dengan Tawas, Ahli: Rusak Proses Hukum

Dody Prawiranegara Sebut Disuruh Teddy Minahasa Tukar Sabu dengan Tawas, Ahli: Rusak Proses Hukum

Dody Prawiranegara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/4/2024). ANTARA/Walda--

Dody Prawiranegara Sebut Disuruh Teddy Minahasa Tukar Sabu dengan Tawas, Ahli: Rusak Proses Hukum - Kesaksiaan mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dalam kasus penyalahgunaan narkotika dinilai merusak proses hukum.

Dody Prawiranegara dalam persidangan memberi kesaksian bahwa dirinya diperintah mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa untuk menukar sabu-sabu dengan tawas.

Hal tersebut diungkapkan oleh pakar psikologi forensik Reza Indragiri.

Dia menilai pengakuan Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Teddy Minahasa dapat merusak proses hukum.

BACA JUGA:

"Itu pengakuan DP dan pengakuan adalah benda yang paling potensial merusak proses hukum," kata Reza dalam keterangan persnya, Kamis, 20 april 2023.

Dia menilai justru ada fakta yang belum sempat terungkap dalam persidangan, yakni hilangnya sabu seberat lima kilogram saat dilaporkan Dody ke Teddy.

Reza menjelaskan, awalnya jajaran Polres Bukittinggi mengungkap 44,5 kilogram sabu dari beberapa tempat lokasi penangkapan.

Tangkapan tersebut lalu dilaporkan ke Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Namun sabu yang dilaporkan oleh Dody ke Teddy hanya 39,5 kg.

BACA JUGA:

"Berarti ada selisih dengan berat aktual sabu yang diamankan dengan berat sabu yang dilaporkan sebesar lima kilogram," kata Reza.

Teddy bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pun melakukan pemusnahan sabu seberat 35 kilogram. Sisa sabu seberat 4,5 kilogram diserahkan ke Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti.

Reza menilai fakta ini patut disorot lantaran ada dugaan pengurangan barang bukti sabu yang justru dilakukan oleh terdakwa Dody.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: