Di Depan Hakim, AKBP Dody: Terpaksa Edarkan Sabu karena Takut Pada Perintah Teddy Minahasa

Di Depan Hakim, AKBP Dody: Terpaksa Edarkan Sabu karena Takut Pada Perintah Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). -Walda-ANTARA

AKBP Dody Terpaksa Edarkan Sabu karena Takut Pada Perintah Teddy Minahasa - Akibat rasa takut pada pimpinan, AKBP Dody Prawiranegara mengaku terpaksa menukar sabu-sabu barang bukti dan mengedarkannya.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara takut dan tunduk pada perintah pimpinannya eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk mengatasi rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata terdakwa Dody saat membaca nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.

Untuk itu, dirinya mengaku menyesal sudah menuruti perintah Teddy yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu.

BACA JUGA:

Dalam pledoinya, Dody mengaku tidak pernah sekalipun terlibat sebagai kurir sabu selama bertugas sebagai anggota Polri.

Dia justru mengklaim telah mendapatkan banyak penghargaan atas pengungkapan kasus kriminal terutama peredaran narkoba selama bertugas sebagai polisi.

Dengan adanya kejadian ini, dia merasa tercoreng dan seluruh reputasi yang dia bangun sebagai polisi hancur.

"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?," kata dia.

BACA JUGA:

Dia berharap pledoi ini bisa menjadi bahan pertimbangan guna hakim untuk meringankan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Dody dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim lJPU yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: