6 Jam Diperiksa Penyidik Kejagung, Maqdir Ismail: Uang Rp27 Miliar yang Diserahkan Milik Irwan Hermawan

6 Jam Diperiksa Penyidik Kejagung, Maqdir Ismail: Uang Rp27 Miliar yang Diserahkan Milik Irwan Hermawan

Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi 'base transceiver station' (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). -Rivan Awal Lingga-ANTARA

Maqdir Ismail - Pengacara senior Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bundar Kejagung, Jumat, 18 Agustus 2023. 

Usai pemeriksaan dia menyatakan uang Rp27 miliar yang diserahkannya ke penyidik beberapa waktu lalu adalah uang milik kliennya Irwan Hermawan.

Diketahui Irwan Hermawan merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

"(Uang) milik Irwan karena kami dapat dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," katanya, Jumat, 18 Agustus 2023 malam.

Maqdir menjelaskan dirinya bersama dua orang anggotanya (Andika dan Dasril) selaku penasihat hukum Irwan dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai uang yang pernah diserahkan kepada penyidik senilai 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp27 miliar (kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta Maqdir menjelaskan uang Rp27 miliar yang diserahkan kepada penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun

BACA JUGA:

"Sudah kami jelaskan, bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingannya," kata Maqdir.

Pada pemeriksaan itu, Maqdir dipertemukan dengan kliennya Irwan Hermawan. Mereka sama-sama menyampaikan bahwa uang yang diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan kliennya dalam menghadapi persoalan hukum.

"(Uang) ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah ia terima. Nah, itulah soal 27 (Rp27 miliar) itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," papar Maqdir.

Mengenai dari mana sumber uang itu, apakah dari awal milik Irwan Hermawan atau orang lain yang memberikan, Maqdir menegaskan pihaknya hanya tahu uang tersebut milik kliennya dan untuk kepentingan kliennya.

"Saya tidak tahu (siapa pemberinya), saya hanya tahu ini untuk kepentingan Pak Irwan. Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami itu atas nama Irwan," katanya.

Mengenai inisial S yang diungkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak pemberi uang tersebut, Maqdir mengaku tidak tahu-menahu dan inisial tersebut bukanlah dari keterangannya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: