Buntut Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Kejagung Cecar 3 Orang BPK, Ini Sosoknya

Buntut Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Kejagung Cecar 3 Orang BPK, Ini Sosoknya

Anggota BPK Achsanul Qosasi pakai rompi pink Kejagung (Foto Antara/ Lily Rahmatawati) --

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo buntut penetapan tersangka anggota BPK Achsanul Qosasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik dari Jampidsus memeriksa 3 saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada, Rabu, 22 November 2023.

Diungkapkannya, 3 saksi dari BPK yang diperiksa terkait kasus korupsi dan TPPU proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 s/d 2022.

"3 Saksi dari BPK yang diperiksa yaitu CMS, DJBM, dan ZAA," katanya dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka anggota BPK AQ (Achsanul Qosasi)," lanjutnya.

BACA JUGA:

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Modus Korupsi Achsanul Qosasi Proyek BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi tersangka III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus proyek BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkap uang suap Rp40 miliar yang Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan tujuannya untuk mengondisikan audit proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ (Achasnul Qosasi) tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK,” katanya di Jakarta, Kamis, 16 November 2023 malam.

Dijelaskannya, uang tersebut diberikan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan kepada Achsanul Qosasi melalui Windi Purnama, Direktur PT Multmedia Berdikari Sejahtera, yang juga berstatus terdakwa.


Penyidik tengah melakukan pendataan barang bukti berupa uang dari penggeledahan di rumah Achsanul Qosasi, tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo--Puspenkum Kejagung

Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: