Datangi Kejagung Bawa Duit Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail: Untuk Recovery

Datangi Kejagung Bawa Duit Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail: Untuk Recovery

Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/7/2023). -Laily Rahmawaty-ANTARA

Maqdir Ismail - Pengacara Maqdir Ismail mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan membawa duit Rp27 miliar.

Kedatangan Maqdir Ismail memenuhi undangan penyidik Kejagung untuk diperiksa terkait duit Rp27 miliar kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Maqdir Ismail adalah kuasa hukum dari Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Maqdir tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023 pukul 10.10 WIB dengan membawa uang senilai 1,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar.

"Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan," kata Maqdir.

Maqdir menyebut, uang tersebut adalah uang yang diterina oleh kliennya terkait perkara korupsi BTS Kominfo.

 BACA JUGA:

Uang tersebut, lanjut dia, akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset.

"Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia (Irwan, red) terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya," ujar Maqdir.

Maqdir berharap dengan kedatangannya menyerahkan uang senilai Rp27 miliar itu dapat memperjelas posisi kliennya dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun.

"Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," sebut Maqdir.

Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: