News

Soal Uang Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Pengacara Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung

fin.co.id - 07/07/2023, 11:40 WIB

Pengacara Maqdir Ismail

Pengacara Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi  proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik akan memeriksa Maqdir Ismail pada Senin, 10 Juli 2023.

"Benar, diperiksa sebagai saksi Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar," katanya dalam keterangannya, Jumat, 87 Juli 2023. 

Diungkapkannya, Maqdir Ismail akan diperiksa terkait pernyataannya tentang uang Rp27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika yang dikembalikan pihak swasta.

"Tim Penyidik meminta kepada saksi untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," katanya.

Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail dijelaskan Ketut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022. 

BACA JUGA:

Menpora Dito Diperiksa Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Kuntadi menyebut, pemanggilan Menpora Dito Bimo Nandito Ariotedjo untuk mencari titik terang terkait tuduhan aliran dana kepada yang bersangkutan menyoal kasus dugaan korupsi "base transceiver station" (BTS).

Kuntadi mengatakan, Menpora Dito Bimo Nandito Ariotedjo memberikan jawaban yang transparan saat diperiksa tim penyidik.

"Yang bersangkutan kami periksa sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik dan transparan," kata Kuntadi, Senin 3 Juli 2023.

"Dalam rangka untuk mencari titik terang, terkait dengan informasi, sebagaimana rekan-rekan ketahui, beredar isu tentang adanya aliran dana," sambung Kuntadi.

BACA JUGA:

Kuntadi menyebut jika isu aliran dana yang beredar itu benar, maka hal tersebut tidak termasuk dalam "tempus" pidana korupsi BTS.

"Namun yang jelas bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar 'tempus' peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," ujarnya.

Kuntadi menjelaskan bahwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 telah selesai secara "tempus".

Admin
Penulis
-->