Tetapkan 16 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Selesai? Kejagung Pastikan Tetap Berjalan dan Cari Tersangka Baru

Tetapkan 16 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Selesai? Kejagung Pastikan Tetap Berjalan dan Cari Tersangka Baru

Tiga tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo, Senin (11/9/2023).-Laily Rahmawaty-ANTARA

FIN.CO.ID - Penanganan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo ternyata belum berhenti dengan menetapkan 16 tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut masih berlanjut untuk mencari tersangka baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berjalan mulai dari penyidikan (untuk mencari tersangka lainnya), pemberkasan hingga persidangan.

“Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 18 Februari 2024.

Ketut memastikan harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti, terbukti perkara tersebut masih terus berproses hingga saat ini.

“Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” katanya.

BACA JUGA:

Terkait penetapan tersangka baru, Ketut menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.

“Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Ketut menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut.

“Sepanjang alat bukti cukup, maka siapapun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” kata Ketut.

Perkara ini melibatkan 16 orang sebagai tersangka.

Dari 16 tersangka itu, enam tersangka telah proses persidangan tingkat banding, yakni Anang Achmat Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Berikutnya, Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan juga sudah tahap persidangan tingkat pertama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: