Maqdir Sebut Kesaksian Dua Bekas Anak Buah Soal Arahan Juliari Menyesatkan

Maqdir Sebut Kesaksian Dua Bekas Anak Buah Soal Arahan Juliari Menyesatkan

JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB), Maqdir Ismail menyebut seakan ada pihak yang mau cuci tangan dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19. Ia mengatakan seolah ada upaya menimbulkan kesan Juliari sebagai aktor utama dalam kasus korupsi tersebut. Dirinya mengatakan, kesaksian Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) dalam persidangan tentang adanya arahan dari Juliari seolah sengaja membangun narasi menyesatkan. "Kesan yang hendak ditampikan oleh AW dan MJS bahwa mereka melakukan tindakan menerima hadiah atau janji karena jalankan perintah menteri. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan menteri untuk menerima hadiah dan janji, tetapi arahan menteri agar keduanya menjalankan tugas mereka secara baik sesuai dengan aturan," jelas Maqdir di Jakarta, Kamis (18/3). Maqdir menilai, pernyataan itu dilontarkan lantaran kedua bekas anak buah Juliari itu ingin melarikan diri dari tanggung jawab hukum. "Pernyataan adanya pengarahan menteri, menurut hemat saya sengaja disampaikan sebagai alibi agar mereka tidak dihukum atau kalau dihukum mendapat hukuman yang ringan," imbuh Maqdir. Maqdir mengatakan, pernyataan soal adanya arahan menteri tidak selayaknya disampaikan dalam perkara terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS). Karena perkara AIM dan HVS adalah karena mereka memberikan hadiah atau janji kepada AW dan MJS. "Hal patut disesalkan bahwa dalam dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian Surat Dakwaan mengenai cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perakara dari klien kami JPB," jelas Maqdir. Pernyataan Maqdir juga dikuatkan Staf Ahli JPB, Kukuh Ari Wibowo. Dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang digelar pada Senin (15/3) lalu, Kukuh menyebut Juliari tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp35 miliar dari vendor. Dia juga menyatakan tidak ada komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket, atau adanya pembagian klaster vendor untuk bansos. Dalam keterangannya, Kukuh juga menegaskan bahwa Juliari tidak memiliki usaha penjualan beras. Adapun, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar. Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari. Melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos. Suap diberikan berkenaan dengan perusahaan kedua terdakwa yang mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: