6 Jam Diperiksa Penyidik Kejagung, Maqdir Ismail: Uang Rp27 Miliar yang Diserahkan Milik Irwan Hermawan

6 Jam Diperiksa Penyidik Kejagung, Maqdir Ismail: Uang Rp27 Miliar yang Diserahkan Milik Irwan Hermawan

Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi 'base transceiver station' (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). -Rivan Awal Lingga-ANTARA

"Ada orang yang membantu Irwan, bukan langsung dari Irwan, tapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan," tambah Maqdir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana sebelum pemeriksaan berlangsung menjelaskan penyidik memeriksa enam orang secara konfrontasi. Selain Maqdir Ismail, Andika, dan Anang, ada juga Irwan Hermawan.

Pemeriksaan ini untuk membuat terang uang Rp27 miliar yang diserahkan penasihat hukum Irwan Hermawan, apakah statusnya masuk uang yang dapat meringankan pidananya dalam rangka pengembalian uang pengganti.

"Semua itu nanti kami konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp27 miliar atau 1,8 dolar Amerika Serikat. Apakah nanti itu akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kami dalami semua," kata Ketut.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: