Jampidsus Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah di IUP PT Timah, Total Jadi 21 Orang

Jampidsus Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah di IUP PT Timah, Total Jadi 21 Orang

Tiga dari lima tersangka baru perkara korupsi tata niaga Timah di Provinsi Bangka Belitung memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). -Laily Rahmawaty-ANTARA

FIN.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kejagung) kembali menetapkan 5 orang tersangka baru kasus korupsi timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Sebelumnyam, penyidik Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka, sehingga saat ini jumlah tersangka kasus korupsi timah mencapai 21 orang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut 5 tersangka baru kasus korupsi timah yaitu:

1. HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN

2. FL selaku marketing PT TIN

3. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018\

4. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 

5. AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 26 April 2024 malam.

Adapun peran kelima tersangka ini, kata Kuntadi, dimulai dari tiga tersangka SW, BN dan AS, masing-masing selaku Kepala Dinas ESDM dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

 BACA JUGA:

"Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," kata Kuntadi.

Ketiga tersangka itu, kata Kuntadi mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah izin usaha tambang (IUP) kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk sekedar melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Sedangkan peran tersangka HL dan FL, keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai 'kultus' aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk memperlancar aktivitas ilegalnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: