FIN.CO.ID - Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo belum tuntas.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus korupsi tersebut.
Kali ini giliran CS selaku Direktur PT Duit Sono Sini Remittance yang dicecar penyidik Jampidsus.
"Saksi diperiksa terkait kasus korupsi dan TPPU proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 untuk tersangka NPWH alias EH dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 12 Desember 2023.
BACA JUGA:
- 2 Auditor BPK Dicecar Penyidik Kejagung Buntut Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
- Periksa Irjen Kominfo Soal Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Masih Memburu Para Tersangka Baru
Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Penetapan status Qosasi sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Agung hari ini, Kamis 3 November 2023.
Penetapan tersangka itu, setelah Qosasi diperiksa instensif oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Salemba.
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Jampidsus Garap Direktur Utama PT Eltran Indonesia
- Kembangkan Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Kembali Garap Pejabat Pejabat BAKTI Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi pakai rompi pink Kejagung (Foto Antara/ Lily Rahmawati) --
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, " katanya, Jumat 3 November 2023.
Pantauan wartawan, Qosasi nampak telah mengenakan rompi tahanan Kejagung saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Achsanul Qosasi merupakan tersangka yang ke 16 dalam kasus tersebut.