Polri Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel
Bank Sumsel Babel --ist
FIN.CO.ID- Bareskrim Polri telah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung (Babell Erzaldi Rosman terkait kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan pemeriksaan terhadap Erzaldi dilakukan penyidik pada Rabu, 24 April 2024.
"Untuk Pak Erzaldi sudah dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 28 April 2024.
Namun, Chandra enggan membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.
BACA JUGA:
- Bareskrim Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel
- Kasus Korupsi Wamira Mart Dilimpahkan ke Kejari Pamekasan
"Terkait materi penyidikan kami tidak bisa sampaikan," ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Erzaldi juga mengaku telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus tersebut. Ia mengaku diminta menjelaskan proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB saat itu.
"Iya betul diperiksa sebagai saksi, seputar pengajuan Pak Mulyadi sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," jelasnya.
Lebih lanjut, Erzaldi memastikan dirinya yang saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB juga turut mengajukan sosok Mulyad sebagai calon Direktur pada RUPSLB tahun 2020.
Ia menyebut pencalonan terhadap Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan juga telah disepakati oleh seluruh peserta RUPSLB.
"Benar Pak Mulyadi telah diajukan dan disetujui sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," tuturnya.
BACA JUGA:
- Penyidik Jampidsus Periksa 1 Saksi Cari Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalur Kereta di Balai Perkeretaapian Medan
- KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan peningkatan status itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Sumber: