FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa 2 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 5 Desember 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa dua orang saksi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dijelaskan Ketut Sumedana dua saksi yang diperiksa yaitu auditor BPK.
"Kedua saksi yaitu HP selaku Ketua Tim Auditor AKN III BPK dan IA selaku Auditor AKN III BPK," katanya dalam keterangannya, Selasa, 5 Desember 2023.
"Saksi diperiksa untuk tersangka AQ dan NPWH alias EH," tambahnya.
BACA JUGA:
- Periksa Irjen Kominfo Soal Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Masih Memburu Para Tersangka Baru
- Buntut Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Kejagung Cecar 3 Orang BPK, Ini Sosoknya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Modus Korupsi Achsanul Qosasi Proyek BTS 4G Kominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi tersangka III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus proyek BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkap uang suap Rp40 miliar yang Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan tujuannya untuk mengondisikan audit proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ (Achasnul Qosasi) tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK,” katanya di Jakarta, Kamis, 16 November 2023 malam.
Dijelaskannya, uang tersebut diberikan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan kepada Achsanul Qosasi melalui Windi Purnama, Direktur PT Multmedia Berdikari Sejahtera, yang juga berstatus terdakwa.
Penyidik tengah melakukan pendataan barang bukti berupa uang dari penggeledahan di rumah Achsanul Qosasi, tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo--Puspenkum Kejagung
Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan.
BACA JUGA:
- Sertifikat Tanah dan Tumpukan Duit Asing Disita Kejagung dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo
- Profil Agama dan Harta Kekayaan Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
Menurut Kuntadi, uang yang diterima Achsanul Qosasi untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.