Kejagung Sita Mobil Porsche 911 Carrera Seharga Rp 3 Miliar dari Istri Edward Hutahaean

Kejagung Sita Mobil Porsche 911 Carrera Seharga Rp 3 Miliar dari Istri Edward Hutahaean

Kejagung Sita Mobil Porsche 911 Carrera Seharga Rp 3 Miliar dari Istri Edward Hutahaean--

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil Porsche 911 Carrera S 3.0 L dari istri tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan resminya menyampaikan, pada Kamis 30 November 2023 Tim Jaksa Penyidik Jampidus Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carrera S 3.0 L dari SMR selaku istri dari Tersangka NPWH alias EH. 

Ketut menerangkan, mobil mewah tersebut dibeli oleh Edward Hutahaean pada Agustus 2023 di sebuah showroom mobil “Porsche” Jakarta Selatan.

Harga mobil Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L tersebut sangat fantastis, senilai kurang lebih Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) yang diatasnamakan PT LTD.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

"Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka GMS (Galumbang Menak) dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka EH (Edward Hutahaean)," beber Ketut, Jumat 1 Desember 2023.  

Aset yang dilakukan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. 

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Kominfo. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022. 

Adapun saksi yang diperiksa yaitu ID selaku Direktur PT Bio Konservasi Indonesia, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AQ.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut 28 November 2023.

BACA JUGA:Perburuan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Terus Dilakukan, 2 Orang Ini Dicecar Penyidik Kejagung

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 sampai 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan resminya, Senin 27 November 2023 mengatakan, kedua saksi yang diperiksa adalah I selaku Direktur JIG Nusantara Persada.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: