Ternyata Maqdir Ismail Sudah Serahkan Rp35 Miliar Duit Korupsi BTS 4G, Kejagung: Kami Cuma Terima Rp27 Miliar

Ternyata Maqdir Ismail Sudah Serahkan Rp35 Miliar Duit Korupsi BTS 4G, Kejagung: Kami Cuma Terima Rp27 Miliar

Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi 'base transceiver station' (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). -Rivan Awal Lingga-ANTARA

Maqdir Ismail - Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menyebut telah menyerahkan Rp35 miliar ke penyidik Kejaksaan agung (Kejagung).

Uang senilai Rp35 miliar terkait korupsi BTS 4G Kominfo tersebut diserahkan Maqdir Ismail dalam dua tahap.

Hal itu terungkap usai Maqdir Ismail menjalani 3 jam pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Maqdir Ismail mengungkap dirinya telah dua kali menyerahkan uang kepada pihak Kejagung terkait perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat kliennya, Irwan Hermawan. 

"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp8 miliar ditambah Rp27 miliar ini," kata Maqdir Ismail di Kejagung usai diperiksa pada Kamis, 13 Juli 2023. 

Dia pun berharap , seluruh uang yang telah diserahkan ke penyidik Kejagung punya dampak pada proses hukum yang menjerat Irwan Hermawan. 

BACA JUGA:

"Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," kata dia. 

Kejagung Sebut Hanya Rp27 Miliar

Menanggapi pernyataan Maqdir Ismail, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membantah telah menerima total Rp35 miliar.

Ditegasnya pihaknya hanya menerima Rp27 miliar yang diserahkan pada Kamis, 13 Juli 2023.

Ketut mengatakan, penyerahan uang baru dilakukan pertama kali oleh Maqdir Ismail sebanyak 1,8 dolar Amerika atau setara Rp27 miliar. 

"Saya sampaikan ya, Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS," katanya. 

BACA JUGA:

Ditegaskan kembali hingga saat ini, dirinya selaku Kapuspenkum Kejagung belum pernah menerima informasi adanya penyerahan uang dari Maqdir Ismail sebesar Rp8 miliar. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: