Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan.--

fin.co.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Kominfo. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022. 

Adapun saksi yang diperiksa yaitu ID selaku Direktur PT Bio Konservasi Indonesia, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AQ.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut 28 November 2023.

BACA JUGA:Perburuan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Terus Dilakukan, 2 Orang Ini Dicecar Penyidik Kejagung

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 sampai 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan resminya, Senin 27 November 2023 mengatakan, kedua saksi yang diperiksa adalah I selaku Direktur JIG Nusantara Persada.

Kemudian, untuk saksi kedia adalah SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi. 

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AQ.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Senin 27 November 2023.

BACA JUGA:Perburuan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Terus Dilakukan, 2 Orang Ini Dicecar Penyidik Kejagung

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Penyidik Kejagung masih mencari tersangka baru atau orang-orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 2 saksi pada Jumat, 24 November 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: