Usai Laporkan Pengembang ke Polisi, Warga Minta Pemkot Bekasi Ikut Turun Tangan Selesaikan Green Village

Usai Laporkan Pengembang ke Polisi, Warga Minta Pemkot Bekasi Ikut Turun Tangan Selesaikan Green Village

Kondisi rumah yang depannya dipasang tembok oleh pemilik tanah sah-Tahta Aldo-

Green Village, Bekasi - Warga Cluster Green Village Kota Bekasi, melaporkan PT Surya Mitratama Persada (SMP) Ke Polres Metro Bekasi Kota. 

Pihak yang dilaporkan dalam hal ini adalah PT SMP, atas nama Junardi selaku pengembang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Kuasa Hukum Warga Cluster Green Village, Yanto Irianto menilai, bahwa Pemerintah Kota belum sepenuhnya menangani permasalahan yang menimpa warganya. 

"Info yang saya dapat, Pemkot sudah dua kali melayangkan surat kepada PT. namun tidak digubris artinya di sini Pemkot asal bunyi saja, apa yang dilakukan oleh Pemkot harus turun tangan kepada masyarakat untuk membenahi masalah yang ada di masyarakat," ungkap Yanto Irianto, Senin 17 Juli 2023. 

Yanto Irianto mempertanyakan, perizinan pembangunan Green Village yang tetap bisa lolos berjalan meski pengembang diduga melakukan penyerobotan tanah. 

Ia menduga terjadi tindak kejahatan terorganisir, terlebih pada tahun 2016 Pemkot Bekasi menyegel beberapa rumah karena menyalahi perizinan namun pembangunan tetap di lanjut. 

BACA JUGA :

"Kalau saya bicara dari sisi hukum, itu jelas ada kejahatan yang terorganisasi korporasi. Karena dulu 2016 kalau gak salah, itu pernah di segel oleh pejabat Bekasi sampai di hari ini jalan lagi," jelasnya. 

Tidak hanya itu, diduga pihak terkait juga memberikan izin tanpa melihat site plan yang ada yang diduga telah melanggar aturan karena ada tidak sesuai. 

"Memberikan izin tanpa lihat site plan yang ada, kalau memang ada perubahan site plan dilihat perubahannya. bagaimana malah di situ ada site plan yang menunjukkan dua rumah, satunya buat fasum ternyata empat rumah jalan artinya kan itu sudah melanggar perizinan," ucapnya. 

Yanto Irianto menegaskan, kliennya sangat merasa rugi dengan janji tipu gelap PT SMP yang nakal sehingga 10 rumah saat ini harus terhalang pagar beton. 

"Pengembang ini nakal, memindahkan atau menggeser batas punya orang lain sehingga klien kami dirugikan dengan janji janji tipu gelap," tegasnya. 

Sebelumnya 10 rumah di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Jawa Barat, tertutup pagar beton setinggi 2 meter di bagian akses jalan utama. 

BACA JUGA :

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: