Warga Resmi Laporkan Pengembang Perumahan Green Village Bekasi ke Polisi

Warga Resmi Laporkan Pengembang Perumahan Green Village Bekasi ke Polisi

Kondisi rumah yang depannya dipasang tembok oleh pemilik tanah sah-Tahta Aldo-

Green Village, Bekasi - Warga Cluster Green Village Kota Bekasi, resmi melaporkan PT Surya Mitratama Persada (SMP) Ke Polres Metro Bekasi Kota. 

Laporan ke pihak kepolisian resmi dilayangkan pada hari Sabtu 15 Juli 2023 lalu, oleh tim kuasa hukum warga yang tempat tinggalnya tertutup tembok. 

Kuasa Hukum Warga Cluster Green Village, Yanto Irianto mengatakan, terlapor dalam hal ini dalah PT SMP atas nama Junardi selaku pengembang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

"Kami datang ke Polres, melaporkan tentang pengembang yang arogan, yang jelas masyarakatnya apa RW dirugikan 10 rumah," ungkap Yanto Irianto, Minggu 16 Juli 2023. 

Menurutnya, warga telah membeli tanah kepada pengembang  PT SMP namun sertifikat tanah yang diterima itu tidak sesuai. 

"Beli tanah yang dipesan tidak sesuai dengan sertifikat, kita bayar tanah contoh 72 meter ternyata di sertifikat cuma 60 meter itu tanah orang lain," jelasnya.

BACA JUGA :

Selain itu, ada juga penipuan fasilitas umum berupa jalan yang seharusnya dapat digunakan oleh warga namun kini rupanya bermasalah. 

"Belum Fasos fasum, itu kan dibayar oleh masyarakat oleh ataupun pemilik lahan, tapi nyatanya kan fasos juga Nggak ada tanah kita yang 72 cuma 60 artinya di sini banyak bahan banyak penipuan penipuan gelap," ucapnya. 

Diketahui sebelumnya sebanyak 10 rumah di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Jawa Barat, tertutup pagar beton setinggi 2 meter.  

Perumahan itu dibangun oleh pengembang PT. Surya Mitratama Persada (SMP) di tahun 2013, dengan total keseluruhan rumah mencapai 70 unit.   

Berjalannya waktu pemilik lahan menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, atas lahan miliknya seluas 376 meter yang diserobot pengembang PT SMP untuk perumahan. 

Gugatan itupun dimenangkan pemilik lahan, dan pada 20 Juni 2023 lahan itu dieksekusi oleh PN Bekasi yang berujung pemagaran beton di depan 10 rumah warga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: