Usai Laporkan Pengembang ke Polisi, Warga Minta Pemkot Bekasi Ikut Turun Tangan Selesaikan Green Village

Usai Laporkan Pengembang ke Polisi, Warga Minta Pemkot Bekasi Ikut Turun Tangan Selesaikan Green Village

Kondisi rumah yang depannya dipasang tembok oleh pemilik tanah sah-Tahta Aldo-

Perumahan tersebut dibangun pengembang PT. Surya Mitratama Persada (SMP) di tahun 2013, dengan total keseluruhan rumah mencapai 70 unit.    

Berjalannya waktu pemilik lahan menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, atas lahan miliknya seluas 376 meter yang diserobot pengembang PT SMP untuk perumahan.  

Gugatan itu dimenangkan pemilik lahan, dan pada 20 Juni 2023 lahan itu dieksekusi oleh PN Bekasi yang berujung pemagaran beton di depan 10 rumah warga. 

Imbas pemasangan pagar beton, kini akses masuk dan keluar kendaraan 10 rumah harus terganggu akibat hanya bisa dilewati dengan cara berjalan kaki.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: