Ikuti Cara Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Polri

Ikuti Cara Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo--PMJ news

(BACA JUGA:Surat Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV, Polri: Dia Punya Hak Ingkar)

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo. pada 26 Agustus 2022.

Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. 

Banding Ferdy Sambo nantinya akan diproses selama dua puluh satu hari

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai dengan Pasal 69, Ferdy Sambo dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja. 

(BACA JUGA:Hendra Kurniawan Jadi Tersangka, Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo)

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.

Dedi juga menjelaskan khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding final dan mengikat.

Putusan banding Ferdy Sambo merupakan upaya hukum etik terakhir bagi Ferdy Sambo.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," imbuhnya.

(BACA JUGA:Terekam CCTV, Ferdy Sambo Panggil Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J)

Selain Ferdy Sambo dan Baiquni, Kompol Chuck Putranto dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.

Chuck Putranto saat ini berstatus tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022, Chuck Putranto dijatuhi dua sanksi. Yang pertama sanksi etika. Yang kedua sanksi administrasi.

"Yang bersangkutan dijatuhi sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 2 September 2022. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: