Ikuti Cara Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Polri

Ikuti Cara Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kompol Baiquni Wibowo dijatuhakn sanksi pemberhentia dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polri.

Kompol Baiquni sendiri merupakan salah satu tersangka obstruction of justice atau yang menghalangi kasus pembunuhan Brigadir J.

Mengenai hal ini, Baiquni pun mengajukan banding usai dijatuhi hukuman (PTDH) dari keanggotan Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membernarkan jika Baiquni mengajukan banding.

(BACA JUGA:Adegan Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dianggap Tak Pantas, Ini Alasan Irma Hutabarat)

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ucap Dedi pada Jumat, 2 September 2022.

Dedi menilai Kompol Baiquni yang mengajukan banding itu merupakan haknya. 

"Itu haknya yang bersangkutan," ucapnya pada Jumat, 2 September 2022.

"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik. Maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan,' tambahnya.

(BACA JUGA:Ketika Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan dari Balik Jeruji Besi)

Baiquni yang diberhentikan dari anggota polri turut dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," jelasnya.

Langkah yang dilakukan Baiquni seperti Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan banding saat diberhentikan dari keanggotan polri.

Di dalam persidangan, Ferdy Sambo akui semua perbuatannya dan akan mengajukan banding. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: