Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bos Shelter Anjing di Blitar

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bos Shelter Anjing di Blitar

Pelaku tengah menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan di shelter anjing, Blitar, Jawa Timur.-Foto: FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Polisi melakukan rekonstruksi kasus penemuan dua mayat yang diduga menjadi korban pembunuhan di shelter anjing, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur. Rekonstruksi digelar untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

"Adegannya ada 20 reka adegan. Sementara fakta rekonstruksi juga sama dengan dari hasil forensik," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo di Blitar, Jumat 19 Januari 2024.

BACA JUGA:

Dia menjelaskan, kasus ini berawal saat tersangka berinisial AF (21), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, melihat postingan di media sosial Facebook tentang adanya lowongan pekerjaan. Dijelaskan tawaran pekerjaan itu serabutan dan tidak takut anjing. Kemudian, AF menghubungi korban Luciani Santoso (53).

Sabtu 23 Desember 2023 sekitar puul 11.00 WIB, tersangka AF mendatangi rumah korban dengan tujuan melamar pekerjaan dengan diantar ayahnya. Yang bersangkutan ditemui oleh Luciani dan diterangkan bahwa tidak apa ditinggal. Selanjutnya, tersangka masuk ke rumah dan gerbang ditutup Luciani.

Kemudian, AF diterima bekerja di rumah Luciani. Setelah itu, Luciani meminta tersangka untuk menaruh tas di kamar dan segera bekerja untuk membersihkan rumput dan memberikan makan hewan peliharaan. Tidak lupa, Luciani juga meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tersangka.

Senin 25 Desember 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, Luciani memberikan surat kontrak kerja kepada tersangka. Isi surat itu diminta untuk dibaca dan mengisi identitas. Di surat kontrak tertera gaji Rp1.000.000, tidak sesuai dengan tawaran sebelumnya Rp3.100.000, libur hanya satu bulan satu kali dan bonus Rp250.000 per bulan dan diberikan di akhir kontrak. Juga terdapat denda Rp1.000.000 apabila keluar sebelum masa kontrak habis.

Tersangka kemudian menolak bekerja di tempat tersebut dan meminta KTP miliknya dikembalikan. Namun, Luciani tidak memberikan dan mengatakan kalau ingin dikembalikan harus ada penggantinya. Akhirnya, tersangka keesokan harinya bekerja seperti biasa.

Hingga puncaknya, pada Jumat 28 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka bertemu dengan Luciani dan meminta izin untuk Salat Jumat, tapi dilarang dengan dalih nanti dibicarakan tetangga.

Tersangka semakin marah. Ia kemudian masuk ke kamar untuk salat zuhur. Kemudian, pada Sabtu 30 Desember 2023, sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka membersihkan duri ikan tongkol. Korban Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50), pemilik shelter menyuruh tersangka mengganti air minum anjing, tapi dia mengaku belum bisa melakukan pekerjaan tersebut. Ragil kemudian menghina dan membuat tersangka semakin marah.

Tersangka AF melihat ada parang di pojok rumah dan diambil. Kemudian memukul Ragil dan Luciani hingga keduanya meninggal dunia. Tersangka juga mengambil telepon seluler milik korban Ragil yang ditaruh di dapur dan dimasukkan ke tas warna hijau yang berada di ruang tamu.

Begitu juga dengan telepon seluler milik Luciani. DVR di kamar Luciani juga diambil dan tersangka keluar rumah korban.

BACA JUGA:

Ia sempat meminta bantuan tetangga untuk diantar ke terminal. Karena beralasan hendak ke Lamongan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: