MAKI Siap Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Jika Tidak Dengan Hormat

MAKI Siap Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Jika Tidak Dengan Hormat

Presiden Jokowi resmi menandatangani Keppres pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 28 Desember 2023-Foto kolase : Jokowi (kiri), Firli Bahuri (kanan)-Dok/Setpres

fin.co.id - Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dari pimpinan lembaga antirasuah ini menjadi sorotan. 

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan keputusan diberhentikannya Firli Bahuri tersebut karena tidak disebarluaskan ke publik. 

Bahkan, jika Keppres tersebut tidak menyebut pemberhantian tidak dengan hormat (PTDH) Firli Bahuri, MAKI akan menggugat Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan keppres yang secara tegas memberhentikan Firli Bahuri dengan tidak hormat dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diperlukan.

BACA JUGA:Jokowi Resmi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

"Sampai sekarang kan kita belum tahu, hanya diberhentikan. Kalau hanya begitu maka saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan Pak Firli," kata Boyamin, Jumat 29 Desember 2023.

Untuk itu, dia juga meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.

"Saya meminta kepada Sekretariat Negara segera memublikasikan suratnya. Kalau itu sudah diberhentikan tidak dengan hormat, ya sudah, saya cukup. Tapi, kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN," imbuh Boyamin.

Dia menyebut ada tiga dasar mengapa Firli Bahuri harus diberhentikan tidak dengan hormat.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya: Perlu Taktik dan Strategi Tepat Menahan Firli Bahuri

Pertama, merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK, Rabu (27/12), bahwa Firli Bahuri dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat.

"Utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat itu. Harusnya Bapak Firli diberi pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Boyamin.

Kedua, Firli harus di-blacklist (masuk daftar hitam) dari jabatan publik untuk selama-lamanya. Ketiga, agar memberikan efek jera kepada insan KPK lainnya.

"Supaya ini orang-orang pimpinan KPK yang lain pada masa akan datang tidak berani main-main lagi," ujar dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: