Panca Bunuh Empat Anaknya dengan Cara Dibekap Bergantian, Sempat Menata Mainan Kesukaan Korban

Panca Bunuh Empat Anaknya dengan Cara Dibekap Bergantian, Sempat Menata Mainan Kesukaan Korban

Ilustrasi - pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan- ANTARA/Risky Syukur-

FIN.CO.ID - Tersangka Panca Darmansyah (41), tega membunuh empat anak kandungnya dengan cara dibekap secara bergantian.

Keempat anak yang berinisial VA (6), SP (4), AR (3) dan AS (1) ditemukan dalam kondisi berjejer di atas kasur.

Jasad seluruh korban ditemukan dalam kamar rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 6 Desember 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, usai melakukan pembunuhan, tersangka sempat menata mainan kesukaan keempat anaknya itu.

BACA JUGA:Motif Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Masih Didalami Polisi

“Setelah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban,” ujar Bintoro, belum lama ini.

Meski begitu, lanjut Bintoro, mengenai maksud dan motif tersangka melakukan pembunuhan keji tersebut belum dapat diketahui.

"Saat ini masih kami dalami, kami masih bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini," tukasnya.

Sebelumnya, Bintoro mengatakan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan kerja kolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk dalam mengusut kasus tersebut.

BACA JUGA:Fakta Baru Tewasnya Empat Anak di Jagakarsa, Ternyata Sudah Meninggal Beberapa Hari Sebelum Ditemukan

"Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada bahkan kami mengajak bukan saja Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) dan Labfor (Laboratorium Forensik) tapi keseluruhan kami akan berkolaborasi untuk mengungkap perkara ini," ungkap Bintoro.

Adapun pelaku P telah terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatannya.

Bintoro menyebut bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro pada Jumat malam.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: