Buntut Firli Bahuri Jadi Tersangka, 4 Wakil Ketua KPK Dicecar Polda Metro Jaya

Buntut Firli Bahuri Jadi Tersangka, 4 Wakil Ketua KPK Dicecar Polda Metro Jaya

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak -Risky Syukur-Antara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri melakukan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menjadikannya tersangka.

Perlawanan Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya dilakukan dengan cara mengajukan gugatan praperadilan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan.

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir dari SIPP PN Jaksel, Jumat, 24 November 2023.

BACA JUGA:

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.

Firli Bahuri Punya Hak Melawan Penetapan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa Firli Bahuri berhak untuk melawan.

Dijelaskannya Ketua KPK Firli Bahuri punya hak melawan secara hukum penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan," katanya Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.

Ditegaskannya bentuk perlawanan itu tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA:

"Ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka tentu ada upaya-upaya hukum yang Pak Firli lakukan, misalnya dengan praperadilan," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: