FIN.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Bagaimana respon Syahrul Yasin Limpo saat ditanya penetapan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka?
Usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Syahrul Yasin Limpo ternyata ogah menanggapi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan atas dirinya.
Syahrul Yasin Limpo hanya mengatakan dirinya masih berproses dengan hukum.
"Aku baru diperiksa, saya masih berproses hukum," kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
BACA JUGA:
- Ini Komentar Pasangan Ganjar-Mahfud Soal Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
- Firli Bahuri Bantah Terima Uang dari Ajudan Syahrul Yasin Limpo saat Main Bulu Tangkis
SYL pun tak memberikan komentar lebih lanjut dan langsung masuk ke kendaraan tahanan KPK yang kemudian membawanya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Presiden Harus Terbitkan Keppres
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan Presiden Joko Widodo harus memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Dijelaskannya Firli Bahuri harus diberhentikan sementara dari jabatannya melalui keputusan presiden (Kepres) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," katanya, Kamis, 23 November 2023.
Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.