FIN.CO.ID - Calon Presiden (cpares) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan Indonesia Polce Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan menerima gratifikasi.
Pelaporan oleh IPW dinilai beberapa pihak sangat kental nuasa politis.
Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tak pernah lihat ada unsur politis dalam laporan dugaan korupsi.
"Kami itukan ga pernah melihat apakah ini ada unsur politik atau engga. Apakah ini ada warna, merah, kuning, hijau, abu-abu saya ga liat seperti itu," ujar Alex saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 6 Maret 2024.
"Saya yakin staff kami pun gak peduli 'warna' dari org itu apa," sambungnya.
Ia menjelaskan untuk prosedur pelaporan nantinya akan melalui mekanisme yang sudah ditentukan
BACA JUGA:
- Ganjar Pranowo Jawab Laporan IPW ke KPK, Begini Katanya
- KPK Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Oleh Ganjar Pranowo Sebesar Rp100 Miliar
"Sebetulnya laporan dari manapun mekanisme di KPK kan sama, nanti di dumas akan melakukan menelaahan perkayaan informasi dg berbagai sumber klarifikasi kemudian di bahas dg satgas penyelidikan. Kalo ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru klarifikasi ke yang bersantkutan,"ujarnya.
Sebelumnya, capres nomor urut 03 dilaporakan Indonesia Police Watch ke KPK atas dugaan penerimaa suap gratifikasi oleh direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng 2014-2023.
Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW, juga melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
Sugeng menjelaskan suap atau penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
"Terkait aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada Direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Direksinya berinisial S," ujarnya kepada wartawan di KPK, Selasa 5 Maret 2024
Sugeng menjelaskan aksi korupsi itu diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S melalui modus penyerahan cashback dari pihak asuransi.
Ia menyebut cashback itu sejatinya merupakan bentuk jaminan terhadap seluruh kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.