KPK Bongkar 6 Perusahaan Terseret Kasus Korupsi LPEI Senilai Rp3,45 Triliun

KPK Bongkar 6 Perusahaan Terseret Kasus Korupsi LPEI Senilai Rp3,45 Triliun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak (kanan) dalam konferensi pers pengumuman dimulainya penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), d-ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-

FIN.CO.ID - Ada 6 perusahaan yang terseret kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Hal tersebut dibongkar oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

"Kemarin yang kami paparkan baru satu, tapi ada enam perusahaan itu curang dan kami tadi sudah investigasi dengan deputi investigasi," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2024.

Diungkapkannya juga, pihaknya telah melakukan audit dan investigasi untuk mencari apakah ada korporasi lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

"Dia (Deputi Investigasi KPK) juga sekarang akan melakukan audit investigasi lanjutannya untuk penerima kredit perusahaan-perusahaan penerima kredit yang lain yang terindikasi fraud," ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/3) mengumumkan telah menggelar penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

BACA JUGA:

"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Terkait kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3), Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.

Ghufron juga mengatakan untuk kasus ini pihak KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Selama ini KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.

"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," ujarnya.

Selain itu, Ghufron juga membahas soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.

"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.

Namun ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan, maka kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: